Komitmen Tegas Menjaga Marwah Institusi: Polda Jambi Jatuhkan Sanksi PTDH kepada Lima Personel Terkait Kasus Brigadir EWS
SRTV-Kepolisian Daerah (Polda Jambi) mengambil langkah tegas demi menegakkan kehormatan dan marwah institusi. Sebanyak lima orang anggota Polri resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti terseret dalam kasus kematian Brigadir EWS di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur.
Keputusan berat namun adil ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, di Jambi, Sabtu (8/8/2026). Ia menjelaskan bahwa sanksi tersebut diputuskan usai Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi merampungkan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar secara maraton selama dua hari, dari Kamis hingga Jumat.
Kelima personel yang dikenai sanksi pemecatan tidak dengan hormat tersebut masing-masing berinisial Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD. Berdasarkan hasil persidangan etik, kelima anggota tersebut dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela serta melanggar kode etik profesi Polri. Adapun landasan hukum penjatuhan sanksi ini merujuk pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Jambi dalam memegang prinsip profesionalitas dan objektivitas. Penegakan hukum internal ini dijalankan secara transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Polda Jambi berkomitmen menangani setiap dugaan pelanggaran anggota secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta aturan internal Polri. Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran," ujar Erlan.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penerapan aturan kode etik yang ketat adalah fondasi utama untuk merawat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Setiap pelanggaran, baik melalui jalur disiplin, kode etik, maupun jalur pidana, dipastikan akan ditindak secara terukur tanpa pandang bulu. Di akhir keterangannya, Polda Jambi turut mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa mengawal dan menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan demi tercapainya keadilan yang utuh.